METROPOLITAN.ID - Masih dalam suasana Hari Jadi Bogor atau HJB ke-543, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB untuk masyarakat.
Namun, keringanan tersebut dengan syarat. Bagi yang PBB-nya di bawah Rp100 ribu, Pemkab Bogor bakal menggratiskannya.
"Jadi kita memberikan stimulus kepada masyarakat yang PBB-nya di bawah Rp100 ribu kita gratiskan," kata Rudy Susmanto Rabu, 11 Juni 2025.
Menurutnya, momentum HJB ke-543 dijadikan sebagai ajang berbagi, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bogor meski dengan kebijakan tersebut Pemkab Bogor berpotensi kehilangan hampir Rp 21 Milliar
"Kita bukan kehilangan uang yang kita hitung hampir Rp21 miliat, tapi di sini lah momentum kita berbagi kepada masyarakat kita yang luas lahannya tidak terlalu luas," ungkapnya.
Sementara bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang PBB-nya belum dibayarkan pada tahun 2011 ke bawah, pihaknya memberikan keringanan dengan menghapus tunggakan tersebut.
Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni PBB per tahun 2012 ke atas harus dibayar juga.
"Kita hapus dengan satu syarat, pajak 2012 sampai 2025 harus dibayar dalam waktu 3 bulan, dan kami juga berikan potongan-potongan diskon sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Rudy Susmanto. (Riza)