METROPOLITAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membentuk Majelis Kode Etik (MKE) sebagai upaya penegakan disiplin dan etika kerja, menyusul terbitnya Surat Keputusan Bupati pada 28 Mei 2025.
Pembentukan Majelis Kode Etik atau MKE ini mengacu pada amanat Permendagri No. 16 Tahun 2023, yang mewajibkan pembentukan majelis serupa di seluruh Satpol PP se-Indonesia.
Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor Prayoga Santosa menegaskan, kehadiran MKE bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan kedisiplinan.
"Setiap anggota yang melanggar akan kami sidang secara terbuka agar penindakan bersifat transparan," kata Prayoga, Rabu, 25 Juni 2025.
Buktinya, pada hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, dua anggota Satpol PP Kabupaten Bogor disidang karena tidak masuk kerja selama lima hari tanpa keterangan yang sah.
"Mereka kami kenakan sanksi berupa penghentian gaji sementara dan hukuman sosial," ungkapnya.
Menurutnya, penindakan ini tidak tebang pilih.
Bahkan jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat struktural, mekanismenya tetap berjalan.
"Kalau pelanggaran dilakukan oleh pejabat di bawah kasat, keputusan diambil oleh Kasat. Tapi kalau justru Kasat yang melanggar, maka keputusan ada di tangan Sekda," jelasnya.
Ia menegaskan, MKE berlaku untuk seluruh elemen di lingkungan Satpol PP, baik ASN maupun non-ASN.
Mereka yang sudah dijatuhi sanksi masih diberi ruang untuk memperbaiki diri, dengan pemantauan lanjutan atas perubahan sikap dan kinerja.
"Langkah ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menciptakan tubuh organisasi yang bersih, disiplin, dan berintegritas tanpa pandang bulu," pungkas Prayoga. (Panca)***