Minggu, 21 Desember 2025

Satpol PP Tertibkan Puluhan PKL di Alun-alun Kota Bogor, Berlakukan Sanski Administratif Cegah Pedagang Membandel, Denda Capai Jutaan

- Kamis, 26 Juni 2025 | 17:48 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bogor menertibkan puluhan PKL di kawasan Alun-alun Kota Bogor.  (Roshella Metropolitan)
Petugas Satpol PP Kota Bogor menertibkan puluhan PKL di kawasan Alun-alun Kota Bogor. (Roshella Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bogor melakukan penertiban pada puluhan Pedagang Kaki Lima atau PKL yang ada di kawasan Alun-alun Kota Bogor pada Kamis, 27 Juni 2025.

Bedanya, pada penertiban kali ini, Satpol PP mulai memberlakukan sanksi administratif dengan tujuan mencegah para PKL membandel atau berjualan kembali di Alun-alun Kota Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan, bahwa penertiban ini merupakan agenda rutin yang selama ini terus dilakukan, terutama di titik-titik padat aktivitas seperti Alun-alun Kota Bogor.

“Ini kegiatan rutin dari kami Satpol PP Kota Bogor, dalam rangka menjaga situasi kawasan warga," kata Agustian Syach.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan pihaknya, bahwa dari pagi hingga sore situasi masih relatif terkendali, dalam arti PKL tidak terlihat di kawasan Alun-alun Kota Bogor.

"Tapi yang jadi masalah muncul pada malam hari, ketika anggota kami mulai ditarik dari lokasi ini, pedagang justru keluar dan mulai kembali berdagang,” ucap Agustian Syach.

Atas itu, Kepala Satpol PP mengungkapkan, pada hari ini pihaknya mulai menerapkan sanksi administratif di tempat bagi PKL yang melanggar aturan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, dengan besaran denda bervariasi.

“Dendanya mulai dari Rp50.000 sampai Rp1.000.000, tergantung skala pelanggarannya,” imbuh Agustian Syach.

Adapun, dari hasil operasi penertiban, petugas menindak sekitar 35 PKL di sekitar kawasan Alun-Alun Kota Bogor. Seluruh barang dagangan disita dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Bogor untuk proses lebih lanjut.

"Barang yang disita masih bisa diambil kembali dalam waktu tiga hari, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021. Tapi dengan syarat, mereka harus membayar denda kepada pemerintah daerah Kota Bogor. Jika dalam tiga hari tidak diambil, kita bisa memusnahkan," tegas Agustian Syach.

Dirinya menambahkan, bahwa keberadaan PKL yang membandel kerap mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna fasilitas umum lain. Untuk itu, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan, termasuk dengan pendekatan sanksi agar menimbulkan efek jera.

"Ini adalah bentuk bagian dari pengawasan yang kami lakukan selama ini, mengingatkan para pedagang yang melanggar bahwa mereka melanggar. Mereka mengganggu, merampas hak penjalan kaki dan yang lainnya. Sehingga kita melakukan penertiban kembali hari ini dengan harapan timbul kesadaran dari mereka," tandasnya. (Cr1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X