Minggu, 21 Desember 2025

Menteri LH Cek Lokasi Bencana Sebabkan 3 Orang Tewas di Puncak Bogor, Soroti Permasalahan Alih Fungsi Lahan

- Senin, 7 Juli 2025 | 14:06 WIB
Menteri LH, Hanif Faisol meninjau lokasi bencana yang terjadi di kawasan Puncak Bogor.
Menteri LH, Hanif Faisol meninjau lokasi bencana yang terjadi di kawasan Puncak Bogor.

METROPOLITAN.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol melakukan pengecekan ke lokasi bencana yang terjadi di kawasan Puncak Bogor pada Senin, 7 Juli 2025.

Adapun, titik lokasi bencana ini berada di dua tempat yakni di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua serta Kampung Rawa Sedek, RT 01/04, Kecamatan Megamendung.

Sementara, dari kejadian bencana ini, ada sebanyak tiga orang yang tewas alias meninggal dunia akibat tertimbun longsor.

Dalam keterangannya, Menteri LH, Hanif Faisol menyoroti persoalan alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor yang dinilai tidak sesuai dengan arahan dalam perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

"Permasalahan alih fungsi lahan ini terjadi setelah diterbitkannya perubahan RTRW di Puncak Bogor. Hal ini menjadi perhatian serius kami," kata Hanif Faisol.

Atas itu, menurutnya, keberadaan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di sejumlah wilayah akan ditinjau ulang, menyusul adanya korban jiwa akibat bencana tersebut.

Hanif Faisol juga menilai, perubahan RTRW yang diterbitkan pada tahun 2022 tidak memperhatikan kajian strategis lingkungan hidup yang telah disusun pada tahun 2010.

“Jika terus dibiarkan, masalah ini akan kami tindaklanjuti melalui penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam catatan Kementerian Lingkungan Hidup, Provinsi Jawa Barat disebut telah kehilangan sekitar 1,2 juta hektare lahan konservasi. Temuan ini mengemuka saat Menteri Hanif melakukan peninjauan di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, yang kini berubah fungsi menjadi kawasan glamping, masjid, lembaga pendidikan pondok pesantren, serta sarana keagamaan, di atas lahan seluas 225 hektare.

Ditempat yang sama Camat Cisarua, Heri Risnandar yang turut mendampingi kunjungan tersebut menjelaskan bahwa terdapat riwayat pelepasan lahan eks PT SSBP sejak tahun 1983, yang kini berubah menjadi fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), dan permukiman warga.

"Areal tersebut sebelumnya merupakan lahan perusahaan perkebunan yang seharusnya tetap menjadi kawasan konservasi," ujarnya.

Sebagai penegasan, Menteri Hanif menyatakan bahwa pelanggaran terhadap tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (Rizal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X