Senin, 22 Desember 2025

Tampang Pelaku Pemerkosaan di Gunungsindur, Mendekam di Sel Tahanan

- Selasa, 8 Juli 2025 | 14:00 WIB
Pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Gunungsindur, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor. (Polres Bogor)
Pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Gunungsindur, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor. (Polres Bogor)


METROPOLITAN.ID
– Polisi akhirnya menangkap pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor pada Sabtu, 5 Juli 2025 malam.

Terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur itu berinisial MFQ.

Pelaku ditangkap di salah satu rumah di Jakarta Barat sekira pukul 23.00 WIB.

Pelaku dugaan pemerkosaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu langsung dibawa ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku juga sudah mendekam di sel tahanan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di salah satu kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025, setelah mendapatkan pendampingan dari keluarganya.

Laporan resmi diterima oleh pihak Polres Bogor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MFQ merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban.

Saat ini, penyidik sedang melakukan pendalama untuk mengetahui apakah terdapat korban lainnya.

"Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional oleh Unit PPA Polres Bogor dengan tetap mengedepankan asas perlindungan terhadap hak-hak korban, yang masih di bawah umur," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa, 8 Juli 2025.

Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Polres Bogor berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap kejahatan anak dan perempuan, serta terus mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X