METROPOLITAN.ID - Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat, 11 Juli 2025.
Rapat Paripurna dilakukan untuk menetapkan tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pertama, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029.
Kedua, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan ketiga Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
"Beberapa kebijakan yang diambil hari ini merupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026," ujar Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Selain menerapkan tiga perda, dalam rapat paripurna ini juga disampaikan Rancangan KUA-PPAS sebagai bagian dari proses penyusunan APBD 2026.
Rudy Susmanto menegaskan, seluruh kebijakan yang diambil Pemkab Bogor akan melalui proses kajian dan evaluasi menyeluruh.
Tentunya dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
"Segala instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi akan kami tindaklanjuti, namun setiap keputusan yang kami ambil harus didasarkan pada kajian mendalam. Tidak semua wilayah memiliki kondisi yang sama," pungkas Rudy Susmanto.***