METROPOLITAN.ID - Jajaran Polresta Bogor Kota membubarkan gerombolan remaja yang tengah nongkrong hingga tengah malam di Jalan Pangrango, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 23:26 WIB.
Pembubaran ini dilakukan lantaran gerombolan remaja tersebut kedapatan mengkonsumsi minuman keras (Miras) saat menongkrong.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus menuturkan, awalnya Tim Patrol dari Polresta Bogor Kota tengah melaksanakan giat patroli rutin pada malam hari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sekelompok remaja yang tengah berkumpul di area publik atau nongkrong sambil konsumsi minuman keras.
Menanggapi temuan tersebut, petugas segera melakukan pendekatan secara humanis dengan memberikan himbauan dan edukasi kepada para remaja terkait bahaya mengonsumsi minuman keras, terutama di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Setelah diberikan pemahaman, para remaja tersebut diajak untuk membubarkan diri secara tertib.
"Kegiatan berlangsung kondusif. Petugas meminta (sisa minuman keras) untuk dibuang," kata Iptu Eko Agus. (*)