METROPOLITAN.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengamankan dua pria yang sempat viral di media sosial karena mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis parang hingga pistol. Kedua pria tersebut berinsial KD (33) dan ES (26).
Adapun, kejadian ini terjadi di kawasan perusahaan yang berada di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025 kemarin.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg.
Video yang beredar menunjukkan dua pria membawa senjata tajam dan diduga senjata api pistol saat terlibat konfrontasi atau cekcok mulut dengan warga.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku mendatangi lokasi usai menerima laporan soal masuknya sekelompok orang ke area perusahaan.
Di lokasi, KS membawa sebilah parang dan bahkan menempelkannya ke leher seorang warga sebelum melakukan kekerasan fisik.
Sementara ES terlihat membawa pistol jenis airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan sempat memungut parang yang jatuh dari tangan KS.
“Keduanya secara bergantian memegang senjata tajam tersebut dan kembali terlibat berkonfrontasi dengan warga lain di lokasi,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro pada Rabu, 16 Juli 2025.
Setelah patroli siber melakukan penyelidikan mendalam, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang, satu pucuk pistol airsoft gun berwarna hitam, serta dua video rekaman insiden.
Atas perbuatannya, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka. KS dan ES kini resmi ditahan atau dibui di Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bogor menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan senjata, oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” imbuh AKBP Rio Wahyu Anggoro.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Riza)