Minggu, 21 Desember 2025

Baru Disahkan! Ini Manfaat Perda Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan di Kota Bogor

- Senin, 21 Juli 2025 | 14:41 WIB
Penandatanganan finasliasi KUA PPAS Perubahan 2025 Kota Bogor dan Perda Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Bogor.  (Taufik Metropolitan)
Penandatanganan finasliasi KUA PPAS Perubahan 2025 Kota Bogor dan Perda Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Bogor. (Taufik Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan menjadi Perda.

Adapun, pengesahan Perda inisiatif DPRD Kota Bogor itu dilakukan melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Jumat, 18 Juli 2025 baru-baru ini.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengatakan, ini merupakan Perda inisiatif DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan seluruh insan pendidikan, baik siswa maupun tenaga pendidik.

Selain itu, Perda Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan ini bertujuan menjadi dasar hukum bagi program-program pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Perda ini untuk melindungi semua insan pendidikan sebagai upaya pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan," kata Adityawarman Adil.

Tak hanya itu, menurut pria yang akrab disapa Adit, Perda ini juga akan menjadi landasan hukum bagi Dinas Pendidikan dalam menjalankan pembinaan dan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) jika diperlukan.

"Jenis kekerasan yang diatur dalam perda akan diterjemahkan lebih teknis oleh Dinas Pendidikan. Perda ini menjadi wadah hukumnya, dan jika ada perwali yang dikeluarkan, maka akan diperkuat dengan perda ini," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyambut baik pengesahan Perda Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Menurutnya, hadirnya Perda ini merupakan langkah positif dalam menciptakan suasana pendidikan yang aman dan kondusif.

"Jadi memang perda inisiatif dari DPRD ini sangat baik. DPRD telah melalui berbagai kajian akademis dan pembahasan yang melihat urgensi perlindungan terhadap siswa dan guru," kata Dedie Rachim.

Wali Kota Bogor juga menuturkan, selain siswa, guru juga perlu mendapatkan perlindungan dalam menjalankan fungsi pendidikan. Ia menyoroti pentingnya ketenangan dalam proses mendidik tanpa adanya rasa khawatir akan ancaman dari pihak luar, termasuk orang tua murid.

"Kalau guru melakukan langkah mendidik harus dilindungi juga. Jangan sampai nanti diancam oleh orang tua. Tapi tentu langkah mendidik tidak bisa dilakukan secara verbal atau fisik. Anak harus dilindungi, begitu juga gurunya," tegasnya.

Dedie Rachim berharap Perda ini bisa menjadi payung hukum yang menenangkan seluruh pihak, mulai dari guru, orang tua, hingga siswa.

"Dengan perda ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi kekerasan baik terhadap siswa maupun terhadap guru. Semoga semua stakeholder bisa menjalankan proses pendidikan secara lebih tepat dan tenang," ujarnya. (Cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X