METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berencana akan membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di pintu masuk Pasar Cisarua pada Kamis, 24 Juli 2025 lusa.
Pembongkaran dilakukan lantaran lapak PKL berdiri di atas trotoar, saluran irigasi, taman, dan tanah milik pemerintah.
Petugas Pelaksana Seksi Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor di Kecamatan Cisarua, Peber Kurnia menuturkan, bahwa rencana pembongkaran PKL ini sudah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari dengan diterbitkannya surat pemberitahuan pertanggal 16 Juli 2025 kemarin.
"Surat pemberitahuan itu berisi permintaan agar para pedagang membongkar sendiri lapak yang berdiri di lahan milik pemerintah," kata Peber Kurnia pada Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut Petugas Pelaksana Seksi Tibum Satpol PP Kecamatan Cisarua, para PKL diberi waktu 7x24 jam sejak diterimanya surat untuk melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang melanggar.
"Apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, maka Pemkab Bogor bersama Satpol PP akan melakukan penertiban di wilayah tersebut," ucap dia.
Dalam kegiatan penertiban nanti, Satpol PP Kabupaten Bogor tidak bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan barang dan peralatan milik pedagang saat proses pembongkaran berlangsung.
"Kami ingatkan, jika pada Kamis, 24 Juli 2025, masih ditemukan PKL yang berjualan di lokasi tersebut, maka itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," imbuhnya.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta," sambung dia.
Selain melanggar, ditambahkannya, keberadaan PKL di pintu masuk Pasar Cisarua sering menjadi salah satu titik penyebab kemacetan di kawasan Puncak Bogor.
"Akibat keberadaan PKL yang memadati jalan, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas," tandasnya. (Rizal)