METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor wacana menggabungkan dua dinas yang ada di lingkungannya sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah tahun 2025.
Usulan ini merupakan bagian dari pembahasan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Iceu Pujiati mengatakan, pengusulan perubahan tersebut didasari sejumlah pertimbangan strategis, serta merampingkan struktur organisasi namun tepat fungsi atau besar manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.
Termasuk, penyesuaian terhadap regulasi di tingkat pusat atau Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur kelembagaan pemerintah daerah.
"Selain penyesuaian regulasi, ada juga kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja perangkat daerah. Penggabungan ini diharapkan dapat menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi antar dinas," ucapnya kepada Metropolitan.id pada Rabu, 23 Juli 2025.
Adapun dinas yang diusulkan untuk digabungkan yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Dengan penggabungan ini, lanjutnya, akan ada tambahan urusan pemberdayaan masyarakat. "Penggabungan ini juga merupakan respon terhadap aspirasi masyarakat yang membutuhkan fungsi pemberdayaan masyarakat yang lebih jelas dan terkoordinasi. Harapannya, pelayanan publik bisa lebih optimal dan anggaran bisa lebih efisien," ungkapnya.
Menurut Iceu, saat ini usulan tersebut telah memasuki tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor.
Sebelumnya, masih kata Iceu, Pemkot Bogor juga telah melakukan proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, menyetujui substansi penggabungan dinas dan penambahan fungsi pemberdayaan masyarakat.
"Kami juga sedang mengevaluasi struktur perangkat daerah yang ada dengan metode skoring. Ini penting agar penggabungan dinas dilakukan secara objektif, tepat fungsi, dan benar-benar memberi manfaat besar bagi masyarakat," imbuhnya.
Kendati demikian, Iceu mengaku bahwa masih terdapat pembahasan terkait nomenklatur dinas yang akan digabungkan.
"Menurut ketentuan, nama dinas tidak bisa diubah, namun kami sedang berkoordinasi dengan bagian organisasi di tingkat provinsi untuk mencari kemungkinan penyesuaian nama dinas yang baru atau masih tetap sama dengan yang sekarang," katanya. (Cr2)