Senin, 22 Desember 2025

Waduh! 944 Bangunan di Puncak Bogor Terindikasi Belum Berizin, Sudah Berdiri Sejak Tahun 2020

- Minggu, 3 Agustus 2025 | 10:47 WIB
Ilustrasin salah satu bangunan belum berizin di wilayah Puncak Bogor. (Humas Pemkab Bogor)
Ilustrasin salah satu bangunan belum berizin di wilayah Puncak Bogor. (Humas Pemkab Bogor)

METROPOLITAN.ID - UPT Pengawasan Bangunan Ciawi II mencatat ada 944 bangunan yang diindikasikan belum memiliki izin di wilayah Puncak Bogor, sepanjang periode 2020-2025.

Dari total 944 bangunan tersebut, 659 berada di Kecamatan Cisarua, dan 285 di Megamendung. Jenis bangunan yang terpantau didominasi oleh villa, namun juga terdapat hotel, restoran, tempat wisata hingga rumah tinggal.

Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan pembangunan dilakukan setiap hari.

Saat ditemukan ada kegiatan pembangunan, petugas terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk menunjukkan dokumen perizinan.

“Pemantauan kita lakukan tiap hari, kalau ditemukan ada kegiatan pembangunan, kami beri surat pemberitahuan dengan jadwal kunjungan, biasanya satu minggu sebelumnya, agar pemilik punya kesempatan menyiapkan dokumen perizinan,” kata Agung pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Jika saat pemeriksaan ternyata bangunan belum memiliki izin, maka UPT akan memberikan teguran secara bertahap. Dimulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga, masing-masing diberi tenggat waktu tujuh hari.

Apabila tetap tidak ada kelengkapan izin, maka kasus tersebut dilimpahkan ke dinas untuk selanjutnya diteruskan ke Satpol PP sebagai eksekutor di lapangan.

“Kewenangan kami hanya sampai menegur dan melimpahkan ke dinas. Eksekusi seperti pembongkaran atau penyegelan menjadi kewenangan Satpol PP,” ucap dia.

Menurutnya, tidak semua bangunan yang awalnya terdata tidak berizin berakhir ditindak. Banyak dari pemilik bangunan yang kemudian mengurus perizinan selama proses teguran berlangsung.

“Sebelum di limpahkan, kita lihat dulu izinnya sudah keluar atau belum, kalau masih belum keluar juga ya kita limpahkan, tapi kalau misal sudah keluar izinnya selesai berarti tidak perlu di tegur lagi karena kan kewajibannya sudah,” terangnya.

Namun, Agung enggan merincikan jumlah jenis bangunan belum miliki izin yang tersebar di dua wilayah kecamatan area puncak Bogor tersebut.

Kendati demikian, Agung menegaskan bahwa tujuan utama dari pihaknya bukan untuk menertibkan atau membongkar bangunan, melainkan mendorong legalitas bangunan melalui proses perizinan.

“Tugas kami adalah saat sudah menjalankan penataan bangunan, yang tadinya tidak berizin menjadi berizin, itu tupoksi kita terkait pengawasan bangunan, bukan untuk membongkar,” pungkasnya. (Riza)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X