Senin, 22 Desember 2025

Belasan Bangunan Liar di Kawasan Bale Binarum Bogor Dibongkar, Satpol PP Pastikan Tak Ada Relokasi

- Senin, 4 Agustus 2025 | 17:01 WIB
Momen pembongkaran bangunan liar yang berada di kawasan Bale Binarum Bogor.  (Taufik Metropolitan)
Momen pembongkaran bangunan liar yang berada di kawasan Bale Binarum Bogor. (Taufik Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama jajaran TNI dan Polri melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di kawasan Bale Binarum, Jalan Durian Raya, Kecamatan Bogor pada Senin, 4 Agustus 2025.

Pantauan Metropolitan.id, proses pembongkaran bangunan semi permanen itu dilakukan menggunakan alat berat. Adapun bangunan semi permanen tersebut sebelumnya telah disegel pada Juni 2025 lalu.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa sebanyak 11 bangunan yang dibongkar hari ini tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan Garis Sepadan Jalan (GSJ), sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat sejak April 2025 terkait adanya bangunan-bangunan liar di Jalan Durian Raya. Selain tidak berizin, bangunan ini juga melanggar GSJ dan menghambat arus lalu lintas," ucapnya.

Rahmat mengaku, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Namun, imbauan hingga tiga kali surat peringatan dan penyegelan tidak diindahkan.

"Sudah kami layangkan imbauan dan surat peringatan 1, 2, dan 3, bahkan kami lakukan penyegelan. Tapi tidak juga ada upaya pembongkaran mandiri dari para pedagang. Akhirnya kami kirimkan surat pemberitahuan bahwa hari ini akan dilakukan pembongkaran oleh pemerintah kota," jelasnya.

Proses pembongkaran, lanjut Rahmat, berlangsung kondusif dengan dukungan dari aparat kepolisian, TNI, serta penggunaan alat berat.

"Alhamdulillah, pembongkaran berjalan lancar. Kami dibantu oleh kepolisian dan TNI, dan para pedagang pun tidak menunjukkan penolakan karena sebelumnya sudah diberi informasi secara jelas," imbuhnya.

Terkait nasib para pedagang, Rahmat menegaskan bahwa tidak ada rencana relokasi karena lokasi yang mereka gunakan untuk berdagang sejak awal sudah menyalahi aturan dan bukan merupakan tempat yang disediakan oleh pemerintah.

"Berjualan boleh, mencari rezeki juga boleh, tapi tetap ada aturan yang harus ditaati. Tempat mereka itu memang melanggar aturan. Jadi ini konsekuensi yang harus mereka terima," tegasnya.

Rahmat berharap dengan tindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati aturan tata ruang dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.

"Ya, berusaha, berjualan itu boleh, tetapi harus mengikuti aturan dan memang ditempat yang tidak melanggar," tandasnya. (Cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X