METROPOLITAN.ID - Simak informasi terbaru jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Bogor hari ini Senin, 18 Agustus 2025.
Program layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan demikian, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan utama.
Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Satpas. Cukup datang ke lokasi SIM Keliling terdekat dengan membawa syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bogor Hari Ini Minggu, 3 Agustsus 2025
Pada Senin, 18 Agustus 2025, layanan SIM Keliling beroperasi di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor, layanan SIM Keliling bertempat di Pos Pol Gadong, Puncak, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar (bisa ektp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bogor Hari Ini Jumat 1 Agustus 2025, Ada di Sini
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM di Satpas SIM Keliling:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon selesai data diri.
3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.