METROPOLITAN.ID - Kabar baik datang bagi Guru honorer di Kabupaten Bogor. Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor kembali menyalurkan insentif tambahan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Bogor dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai satuan pendidikan.
Sejak tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menggulirkan program pemberian insentif bagi guru honorer sebagai bentuk perhatian khusus atas pengabdian mereka.
Kebijakan ini terus disesuaikan dari tahun ke tahun agar semakin tepat sasaran dan berdampak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menyampaikan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi oleh rendahnya penghasilan yang diterima guru honorer non-ASN, yang sebagian besar hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
"Awalnya jumlah insentif yang diberikan memang masih terbatas. Namun kini, besarannya telah disesuaikan berdasarkan masa kerja," ujar Rusliandy.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Rp700 ribu per bulan untuk guru dengan masa kerja 2–5 tahun,
- Rp950 ribu untuk masa kerja 5–12 tahun,
- Rp1,2 juta untuk guru yang telah mengabdi lebih dari 12 tahun.
Meski demikian, distribusi insentif ini belum mencakup seluruh guru honorer karena masih menggunakan basis data tahun 2019.
Akibatnya, ada sejumlah guru yang belum terakomodasi dalam program ini.
Namun demikian, pemerintah pusat saat ini tengah menyusun kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi pegawai paruh waktu, yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para guru honorer ke depannya.
Rusliandy juga menekankan bahwa insentif hanya diberikan kepada guru yang memenuhi kualifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni minimal memiliki gelar sarjana (S1).