METROPOLITAN.ID - Satlantas Polres Bogor menerapkan Ganjil Genap (Gage) dan Sistem Satu Arah (One Way) di kawasan Puncak pada Minggu, 2 November 2025.
Berdasarkan tanggal kalender yang jatuh pada tanggal 2 (Genap), maka ketentuan Ganjil Genap yang berlaku hari ini adalah:
Kendaraan bermotor (roda empat dan roda dua) yang diperbolehkan melintas memiliki angka terakhir pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor genap (berakhiran 0, 2, 4, 6, 8).
Ganjil Genap dimulai sejak Pukul 06.00 WIB dan akan berlangsung hingga Pukul 00.00 WIB (dini hari Senin).
Gage hanya berlaku untuk kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik), dimulai dari Simpang Gadog.
Aturan ini berlaku di sepanjang Jalur Nasional Ciawi–Puncak–Cianjur hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur.
Kendaraan yang mengarah ke Jakarta/Ciawi (turun) tidak dikenakan aturan Ganjil Genap.
Wisatawan dengan plat nomor ganjil yang ingin berlibur ke Puncak hari ini (2 November 2025) harus memanfaatkan jalur alternatif atau menunda keberangkatan, sebab kendaraan Anda tidak diizinkan melintas.
Selain Ganjil Genap, sistem Satu Arah (One Way) juga diterapkan secara rutin setiap Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Rutan Situbondo Latih Warga Binaan Ubah Kayu Bekas Jadi Kerajinan Bernilai Jual
Pada hari Minggu, sistem ini biasanya dibagi menjadi dua fase utama, arus naik di pagi hari, dan arus turun (balik) yang dominan pada siang hingga sore hari.
Jadwal One Way ini bersifat situasional dan sangat bergantung pada kondisi kepadatan lalu lintas di lapangan. Kepolisian dapat memajukan atau memundurkan waktu pelaksanaan.
Fase I: Prioritas Arus Naik (Menuju Puncak)
Waktu Estimasi: Pukul 07.00 WIB – 12.00 WIB (Situasional).
Ketentuan: Jalur dibuka Satu Arah menuju Puncak (Naik).