Minggu, 21 Desember 2025

Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor Hari Ini Minggu, 2 November 2025

- Minggu, 2 November 2025 | 05:29 WIB
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor. (Polres Bogor)
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor. (Polres Bogor)

METROPOLITAN.ID - Menutup akhirn pekan di kawasan Puncak Bogorjadwal ganjil genap dan one way mulai diberlakukan lagi untuk hari ini Minggu, 2  November 2025.

Rekayasa lalu lintas ini sudah menjadi agenda rutin setiap akhir pekan dan hari libur nasional, mengingat kawasan Puncak selalu menjadi destinasi favorit wisatawan dari Jakarta, Depok, dan sekitarnya.

Jadwal Ganjil Genap dan One Way

Untuk pekan pertama di bulan November 2025, aturan ganjil genap akan diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Minggu, 2 November 2025 Plat Genap

Berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 00.00 WIB (dini hari Senin).
Hanya kendaraan dengan angka akhir plat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diperbolehkan melintas.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan, Ini Lokasi Parkir Strategis dan Alternatif Terdekat di Sekitar GBK Saat Konser BLACKPINK

Aturan ini berlaku sepanjang hari, dan diawasi langsung oleh personel Satlantas Polres Bogor di titik-titik penyekatan utama jalur Puncak.

Lokasi Penyekatan dan Ruas Jalan yang Dikenakan Ganjil Genap

Rekayasa lalu lintas difokuskan di Jalur Nasional Ciawi–Puncak–Cianjur, dengan beberapa titik penyekatan utama, di antaranya:

Simpang Gadog, pintu utama dari arah Tol Jagorawi – Bogor.

Cimory Riverside, jalur padat wisatawan.

Tugu Lampu Gentur, perbatasan Kabupaten Cianjur.

Penerapan aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan menuju arah Puncak.
Sementara kendaraan dari arah Puncak menuju Jakarta atau Ciawi masih diperbolehkan melintas tanpa pembatasan ganjil genap.

Baik mobil pribadi maupun sepeda motor tetap dikenakan aturan ini. Jika kendaraan tidak sesuai tanggal plat, petugas akan mengarahkan pengendara untuk putar balik atau mencari jalur alternatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X