METROPOLITAN.ID - Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, selalu menjadi magnet utama bagi wisatawan, terutama menjelang akhir pekan.
Lonjakan volume kendaraan yang tak terhindarkan seringkali memicu kemacetan parah, terutama di hari Jumat sore.
Untuk mengatasi kepadatan kendaraan, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor secara rutin menerapkan skema rekayasa lalu lintas ketat, yakni Sistem Ganjil Genap.
Penting bagi seluruh masyarakat yang berencana berwisata ke Puncak untuk mencatat jadwal dan ketentuan ini.
Baca Juga: BMKG Rilis Peringatan Bahaya Gelombang Tinggi 5–8 Desember 2025
Skema Ganjil Genap di Puncak Bogor diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan yang disesuaikan dengan kebutuhan harian, terutama saat weekend atau libur nasional.
Pada Jumat, 5 Desember 2025, sistem ini akan dimulai pukul 14.00 WIB. Hal ini guna mengantisipasi puncak arus kendaraan dari Jakarta/Bogor.
Aturan berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua yang mengarah ke Puncak.
Kendaraan yang bergerak dari Puncak menuju Jakarta/Bogor TIDAK dikenakan aturan Ganjil Genap.
Baca Juga: Kronologi Lengkap: Pelaku Pemerkosaan Difabel Tewas, Warga Geram Seret Jenazah Keliling Kampung
Angka terakhir plat nomor kendaraan harus sesuai dengan tanggal kalender (Ganjil atau Genap).
Pada tanggal 5 Desember (tanggal Ganjil), hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil (misalnya: B 1111 GA) yang diizinkan melintas menuju kawasan Puncak.
Kendaraan dengan plat nomor genap harus menunda keberangkatan atau mencari jalur alternatif lain.
Untuk menghindari Ganjil Genap dan risiko terjebak One Way, disarankan untuk berangkat sebelum pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari ini, Jumat 5 Desember 2025: 24 Karat ada di Angka Rp 2.095.000
Jika plat nomor Anda tidak sesuai dengan tanggal, pertimbangkan jalur alternatif seperti Cibubur - Jonggol - Cikalong - Puncak (meski waktu tempuh lebih lama dan kondisi jalan bervariasi) atau jalur Sukabumi.