Minggu, 21 Desember 2025

Perdana! Bank Kota Bogor Gelar RUPS Perubahan Status Perumda jadi PT

- Rabu, 17 Desember 2025 | 10:44 WIB
Foto bersama dalam agenda RUPS PT BPR Bank Kota Bogor.
Foto bersama dalam agenda RUPS PT BPR Bank Kota Bogor.

METROPOLITAN.ID - PT Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Bank Kota Bogor secara perdana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin, 15 Desember 2025.

Kegiatan ini selain dihadiri para petinggi Bank Kota Bogor, turut hadir juga Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang), Hanafi.

Diketahui, RUPS ini diselenggarakan sebagai tindaklanjut perubahan status BPR Bank Kota Bogor, semula dari Perumda menjadi PT.

Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Kota Bogor, Bhima Irsi Faliandri menjelaskan, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau dikenal dengan P2SK, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2024 tentang pengelolaan BPR dan BPRS milik pemerintah daerah.

Maka, hal utama yang menjadi mandatory bagi seluruh industri BPR di Indonesia termasuk BPR Bank Kota Bogor adalah, hanya diperkenan berbentuk badan hukum dengan dua pilihan yaitu perseroan terbatas atau koperasi.

Berangkat dari hal tersebut, BPR Bank Kota Bogor yang kepemilikan modalnya 100 persen milik Pemerintah Kota Bogor dan masih berbentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diharuskan menseleraskan untuk mengubah badan hukumnya sesuai ketentuan tersebut.

Dan pilihannya adalah perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 tahun 2025 tentang PT BPR Bank Kota Bogor.

Namun demikian, perubahan badan hukum menjadi perseroan terbatas melalui Perda tersebut tidak secara otomatis dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Mengingat terdapat mekanisme berikutnya, yaitu BPR Bank Kota Bogor harus mengajukan persetujuan perubahan badan hukum dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan, mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Terdapat tujuh tahapan yang mesti dilalui BPR Bank Kota Bogor untuk mendapatkan persetujuan perubahan badan hukum menjadi perseroan terbatas dari OJK. Mulai dari pengajuan persetujuan ijin prinsip, persetujuan pengalihan ijin usaha hingga penyampaian pembubaran badan hukum lama kepada OJK.s

Sehingga, penyelenggaraan RUPS pada hari Senin, 15 Desember 2025, merupakan RUPS pertama kali bagi BPR Bank Kota untuk mendapatkan persetujuan Wali Kota Bogor selaku Kuasa Pemilik Modal BPR Bank Kota, terkait perubahan badan hukum BPR Bank Kota Bogor dari Perumda menjadi Perseroan Terbatas (PT).

"Hasil keputusan RUPS tersebut akan disampaikan kepada OJK untuk memenuhi salah satu persyaratan dokumen pengajuan ijin prinsip perubahan badan hukum menjadi perseroan terbatas," kata Bhima Irsi Faliandri.

Dalam arahannya, Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyampaikan harapan, dengan perubahan badan hukum menjadi perseroan terbatas, BPR Bank Kota Bogor dapat lebih meningkatkan perkembangan usahanya yang sehat dan efisien, melayani kepentingan masyarakat baik penyimpan dana maupun penggunaan dana, dan mampu berkembang secara berkesinambungan serta bermanfaat untuk mendorong perkembangan ekonomi daerah.

Selain itu, BPR Bank Kota Bogor lebih mampu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, serta memperoleh laba sehingga dapat memberikan kontribusi deviden yang maksimal sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X