Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Dor 3 Pelaku Curanmor di Bogor, Satu Orang Residivis

- Senin, 28 Agustus 2023 | 18:21 WIB
Petugas polisi menggelandang dua pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah Kota Bogor. Kedua pelaku diberikan timah panas karena hendak melarikan diri.
Petugas polisi menggelandang dua pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah Kota Bogor. Kedua pelaku diberikan timah panas karena hendak melarikan diri.

METROPOLITAN.id - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Bogor pada Senin, 28 Agustus 2023.

Dari pengungkapan ini, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan lima orang pelaku. Di mana, tiga diantaranya harus dilumpuhkan timah panas karena berupaya melarikan diri saat diamankan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kelima pelaku yang berhasil diamankan ini berasal dari dua kejadian di wilayah berbeda.

Kejadian pertama terjadi di wilayah Kecamatan Bogor Barat. Ketika itu, petugas yang berpatroli mencurigai dua orang yang berada di pinggir jalan.

"Anggota lihat gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dicek padanya ditemukan senjata tajam jenis golok di pinggangnya beserta kunci (T) untuk merusak kunci motor ada 8 buah," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku baru saja mencuri motor. Namun, saat pengembangan kedua pelaku berusaha melarikan diri dari petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kakinya.

"Diberikan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Untuk lokasi kedua, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, terjadi di wilayah Tanahsareal. Di mana, di lokasi ini pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku Curanmor yang baru saja beraksi.

"Pelaku 3 ini dari Cianjur dan mereka melakukan tindak pidana curanmor di Bogor dan Cianjur Selatan. Mereka baru saja melakukan pencurian pemberatan, kita amankan pelaku dan barang bukti," imbuh dia.

"Ini ada satu yang revidivis juga kita lakukan tindakan tegas terukur," sambung Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dan yang memiliki senjata tajam dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Petugas Polri memiliki insting, ketika ada orang-orang tertentu dengan ciri-ciri, perilaku tertentu ini akan menjadi sasaran petugas," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X