bogor-raya

Digugat ke PTUN Gegara Copot Jabatan Kepala SDN Cibeureum 1 Bogor, Bima Arya: Kita Layani

Kamis, 21 September 2023 | 18:41 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan keterangan terkait dirinya dilaporkan mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Bogor ke PTUN.

SK tersebut dianggap cacat formil lantaran proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dinilai tidak komprehensif. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo.

"Kami sudah melayangkan surat keberatan atas SK Wali Kota tersebut tertanggal 18 September 2023 dan kami akan melakukan upaya gugatan ke PTUN," kata Dwi, Rabu 20 September 2023

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, kata dia, hanya memanggil dan memeriksa beberapa guru dan kepala sekolah, sedangkan pelapor dan objek dugaan pungli yakni para orang tua siswa tidak diperiksa.

"Saya heran atas pencopotan dan penurunan pangkat Ibu Novi Yeni. Karena dasar pencopotan dan penurunan pangkat adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor," jelasnya.

Ia menilai hasil pemeriksaan inspektorat tidak berimbang dan kebenarannya tidak valid, karena pihak orang tua siswa tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.

Padahal, tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, alat bukti dan kebenaran keterlibatan terduga pelaku tindak pidana.

Selain itu, pihaknya juga akan menuntut atas pencemaran nama baik kliennya kepada guru di sekolah tersebut yakni Reza dan Dwi atas pemberitaan di beberapa media online dan media sosial tanpa ada konfirmasi kepada klien.

Dijelaskan Dwi, mengenai perihal dugaan pungli, Kejari Kota Bogor juga sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Novi Yeni dan empat orang saksi.

"Klien saya sudah dipanggil Kejaksaan untuk membetikan klarifikasi. Dan 4 orang saksi lainnya yang dipanggil adalah empat orang orang tua siswa juga sudah memberikan keterangan," ujar Dwi.

Dwi mengklaim, berdasarkan keterangan para saksi, kliennya yakni Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 tidak pernah meminta uang dari para orang tua.

"Mereka diperiksa kejaksaan pada Senin 18 September 2023 dimulai pada pukul 14:00 - 17:00 WIB," ujar Dwi Arsywendo. (rez)

Halaman:

Tags

Terkini