Senin, 22 Desember 2025

Digugat ke PTUN Gegara Copot Jabatan Kepala SDN Cibeureum 1 Bogor, Bima Arya: Kita Layani

- Kamis, 21 September 2023 | 18:41 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan keterangan terkait dirinya dilaporkan mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Bogor ke PTUN.
Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan keterangan terkait dirinya dilaporkan mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Bogor ke PTUN.

METROPOLITAN.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya angkat suara terkait rencana mantan Kepala SDN 1 Cibeureum Bogor, Nopi Yeni yang bakal menggugat dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun, gugatan dilakukan menyusul keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya yang mencopot jabatan Nopi Yeni sebagai Kepala SDN Cibeureum 1 Bogor, dan menurunkan pangkatnya sebagai ASN.

"Kemarin saya menerima surat gugatan dari kepala sekolah yang dilayangkan penasehat hukumnya dengan poin menggugat keputusan wali kota," kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.

Menurut dia, pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan Kepala SDN 1 Cibeureum Bogor, lantaran memiliki landasan yang kuat karena berdasarkan Inspektorat Kota Bogor yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi.

"Tentu kita akan layani, ini pembelajaran untuk semua," ucap Bima Arya.

Kemudian, Bima Arya juga menegaskan jika tindakannya itu tak hanya akan berhenti di SDN Cibereum 1 Bogor, akan ada sekolah-sekolah lain yang ditindak lanjuti berdasarkan aduan dan laporan yang masuk.

"Saya minta semuanya untuk berani berbicara, guru-guru maupun siapapun juga silahkan melaporkan, sekarang semakin banyak aduan yang masuk. Semuanya akan diproses dan kita tindak lanjut," tegas dia.

Saat disinggung Mantan Kepala SDN 1 Cibeureum Bogor melaporkan balik guru termasuk guru honorer ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Bima Arya mengaku bakal pasang badan.

"Pasti, kita akan pasang badan untuk guru honorer, kita akan pasang badan untuk semua yang melaporkan sehingga tidak perlu takut, kalau benar maka maju terus, saya akan lindungi itu," tandas Bima Arya.

Sebelumnya, kasus pencobotan jabatan Nopi Yeni sebagai Kepala SDN Cibereum 1 Bogor yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya berbuntut panjang.

Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 itu berencana menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

Adapun, Nopi Yeni selaku Kepala SDN Cibeureum 1 Bogor itu mendapat hukuman lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) lewat Surat Keputusan (SK), pada Selasa,12 September 2023.

Pencopotan jabatan kepala sekolah itu berlaku 15 hari setelah keluar SK, mengingat ada masa sanggah. Ia pun memutuskan mengajukan keberatan kepada wali Kota Bogor.

Kini Kepala SDN Cibeureum Novi Yeni bakal menggugat SK pencopotannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X