bogor-raya

Polsek Rumpin Berhasil Ciduk Wanita yang Maling Handphone dengan Modus Bertamu

Selasa, 2 Januari 2024 | 18:19 WIB
Polsek Rumpin berhasil menangkap wanita dengan inisiap RK yang masuk ke rumah warga dan mencuri dengan modus bertamu. (Foto: Nasir)

"Pengakuannya baru sekali mencuri, dan pelaku diganjar Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya (Nasir)

Halaman:

Tags

Terkini