Setelah itu, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu, 10 Januari 2024.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya jaket dan celana yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Kompol Luthfi Olot Gigantara. (rez)