Senin, 22 Desember 2025

Astagfirullah! Ini Motif Pelaku Pamer Alat Kelamin di Tempat Umum di Bogor

- Kamis, 11 Januari 2024 | 17:53 WIB
Pelaku pamer alat kelamin menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Bogor Kota.
Pelaku pamer alat kelamin menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Bogor Kota.

Setelah itu, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu, 10 Januari 2024.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya jaket dan celana yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Kompol Luthfi Olot Gigantara. (rez)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X