METROPOLITAN.ID - Komisi 1 DPRD Kota Bogor memanggil Inspektorat Kota Bogor buntut kasus aborsi yang menjerat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berinsial WF.
"Kami sudah panggil Inspektorat, dan jawaban mereka WF sudah diberhentikan sementara," kata Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti baru-baru ini.
Menurut Endah Purwanti, seharusnya Pemkot Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tak hanya melatih kemampuan ASN. Tetapi juga mengenai peningkatan masalah moral serta keimanan.
Selain itu, sambung dia, mesti ada ketegasan dari Inspektorat Kota Bogor ketika ada ASN yang melanggar aturan maupun etika.
"Kemudian saat promosi jabatan dilakukan, harus ada pertimbangan dari sisi moral maupun etika sebagai tambahan penilaian," ucap dia.
Endah Purwanti pun mengaku prihatin dengan mencuatnya kasus tersebut, apalagi Kota Bogor belum lama ini meraih predikat Kota Layak Anak.
Namun terlepas dari itu, sambungnya, perkara dugaan aborsi yang kini tengah ditangani polisi juga mencederai visi Kota Bogor sebagai Kota Ramah Keluarga.
"Kalau begini, Kota Bogor belum ramah keluarga. Kami prihatin, artinya Pemkot Bogor tak bisa mengawasi dan mengedukasi pegawainya. Kami menyarankan setiap dinas membuat kegiatan kerohanian," ungkap dia.
Seharusnya, kata Endah Purwanti, apabila Pemkot Bogor benar-benar ingin mengimplementasikan Perda Ketahanan Keluarga, mestinya segera dibuat Perwali untuk mengatur teknisnya.
"Kalau serius harusnya segera dibuat perwalinya, toh perda sudah disahkan," tandas anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor itu.
Diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor memberhentikan sementara salah seorang ASN di lingkup Pemkot Bogor berinisial WF.
Pemberhentian tersebut menyusul adanya surat penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dan yang bersangkutan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
WF sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Hery Karnadi mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan untuk sementara sejak Desember 2023.