"Sudah ditandatangani dan diserahkan SK pemberhentian sementara selaku PNS sesuai UU ASN 20/2023," kata Hery Karnadi.
Saat ditanya mengapa tidak diberhentikan secara permanen. Hery Karnadi menyatakan bahwa langkah itu diambil sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
"Tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Kan ini belum sidang. Kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara," ucapnya.
Walau diberhentikan sementara, kata Hery, yang bersangkutan tetap menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Saat dikonfirmasi perihal kasus yang menerpa ASN tersebut. Hery Karnadi menyatakan bahwa kasusnya ditangani Unit PPA Polresta Bogor Kota.
"Kalau dari informasi polisi kasus aborsi," tandas Heri Karnadi. (rez)