Senin, 22 Desember 2025

Buntut ASN Pemkot Bogor Terjerat Kasus Aborsi, DPRD Panggil Inspektorat: Kota Bogor Belum Ramah Keluarga

- Kamis, 18 Januari 2024 | 16:33 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti. (IST)
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti. (IST)

"Sudah ditandatangani dan diserahkan SK pemberhentian sementara selaku PNS sesuai UU ASN 20/2023," kata Hery Karnadi.

Saat ditanya mengapa tidak diberhentikan secara permanen. Hery Karnadi menyatakan bahwa langkah itu diambil sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

"Tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Kan ini belum sidang. Kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara," ucapnya.

Walau diberhentikan sementara, kata Hery, yang bersangkutan tetap menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Saat dikonfirmasi perihal kasus yang menerpa ASN tersebut. Hery Karnadi menyatakan bahwa kasusnya ditangani Unit PPA Polresta Bogor Kota.

"Kalau dari informasi polisi kasus aborsi," tandas Heri Karnadi. (rez)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X