METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kecamatan Bojonggede menertibkan sejumlah spanduk tak berizin di sepanjang Jalan Raya Bojonggede, pada Rabu 24 Januari 2024
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Bojonggede Dedi mengatakan, puluhan sepanduk yang terbentang di tengah jalan tersebut tidak berizin dan dikhawatirkan membahayakan pengedara yang melintas.
Baca Juga: Pemkab Bogor Siagakan 101 Puskesma dan 31 Rumah Sakit saat Pelaksanaan Pemilu
Tak hanya itu, spanduk-spanduk tersebut dikhawatirkan dapat merusak estetika atau keindahan yang berada di Kecamatan Bojonggede serta untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
"Itu cukup membahayakan pengguna jalan, karena pengelihatan pengendara cukup terganggu dengan baliho tersebut," kata dia.
"Untuk pemasangan spanduk ilegal kita tidak main-main, tidak ada izin kita langsung cabut dan turunkan," sambung Dedi.
Baca Juga: Berikan Pelayanan yang Maksimal pada Masyarakat, RSUD Leuwiliang dapat Apresiasi
Ia juga mengimbau kepada para pengusaha yang ingin memasang spanduk untuk mengurus perizinan terlebih dahulu, Hal itu agar spanduk yang terpasang tidak diturunkan secara paksa.
"Jika sudah mengantongi izin tentunya kita akan arahkan pemasanganya di tempat-tempat yang strategis dan aman, kalau tidak memiliki izin maka dalam satu hari spanduk akan kami turunkan lagi. Maka saya imbau kepada pengusaha untuk mematuhi Peraturan Daerah atau mengenai pemasangan spanduk.
Baca Juga: 5.303 APK Melanggar di Kota Bogor Ditertibkan, Petugas Dapat Dukungan dari Warga
Dedi juga menambhakan timnya akan selalu melakukan penertiban secara berkelanjutan. Dengan demikian tidak ada lagi pelanggaran pada fasilitas umum. (Kaher)