bogor-raya

Sembilan Bintang Tantang BPN Cabut SHGB Sengketa Lahan Cijeruk

Sabtu, 2 Maret 2024 | 08:35 WIB
Managing Director Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail.

METROPOLITAN.ID - Buntut dari pengrusakan lahan garapan milik warga Cijeruk yang dirusak oleh PT BSS tidak kunjung selesai. Setelah melakukan somasi dan gugatan, saat ini Kantor Hukum Sembilan Bintang menantang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti SHGB terlantar.

Selaku kuasa hukum masyarakat Cijeruk Anggi Triana Ismail mengimbau pihak BPN untuk segera mengambil tindakan dari kericuhan yang saat ini dialami oleh masyarakat dan pihak PT BSS.

“Saya mengimbau kepada pemegang kewenangan dalam hal ini adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Yang sedari awal saya melihat mereka itu antara tidur, antara acuan, atau antara memang dia tidak paham dengan status hukum dalam tubuhnya sebagai abdi bangsa yang kebetulan memiliki kewenangan di ruang lingkup Pertanahan,”kata Anggi Triana Ismail saat berbincang di podcast Metropolitan,

“Kenapa saya singgung mereka? karena gini di dalam kerja-kerja dia itu ada namanya tim yang khusus untuk bisa mengeluarkan surat penetapan tanah terlantar di daerahnya. (BPN) Iya itu ada anggarannya itu dibuatkan dan diciptakan undang-undang berikut anggarannya agar dia bekerja maksimal untuk bangsa dan masyarakat kan begitu,”tambahnya.

Dengan daya yang sedikit tinggi Anggi membandingkan kinerja BPN dengan Kotak Pos bagian penerima surat (aduan). Anggi berharap kasus terkait sengketa tanah ini tidak terus berlanjut hingga terjadi kerusuhan yang lebih parah lagi.

“Nah hari ini ketika kita sudah mengalami dan mengetahui ada orang atau korporasi yang memegang SHGB dari tahun 1997 terus kemudian tidak ada aktivitas di lahan itu apa sikap yang harus dilakukan oleh pihak BPN Kabupaten kepada pemegang SHGB itu. Bangun gitu, sikapi itu. Kalau hanya sebatas nonton apalagi hanya menerima aduan dari kita, apa bedanya dengan Kotak Pos saya pikir mereka tidak ada fungsi,” ucapnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2001 tentang penertiban tanah terlantar di dalam peraturan pemerintah itu menyebutkan bila ditemukan seseorang yang memegang SHGU, SHGB, SHPL, SHP dan seterusnya, selama dua tahun tidak ada aktivitas. Maka BPN wajib inventarisasi dan memberikan peringatan kepada pemegang sertifikat tersebut.

“Namun faktanya sampai hari ini tidak ada. Berdasarkan fakta ya begitu adanya karena dari tahun 1997 sampai saat ini tidak ada aktivitas yang betul-betul signifikan dari pemegang SHGB itu kirimkan dan kita layangkan surat permohonan itu mulai dari Menteri ATR BPN, Kanwil BPN Jabar, sampai dengan BPN Kabupaten Bogor,” ucapnya.  (Devina)

Tags

Terkini