Menurut dia, poin pertama tersebut berisikan kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1445 H/2024, demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum.
Sehingga, bukan hanya tempat hiburan malam saja, tapi tempat karaoke, panti pijat dan sejumlah tempat sejenisnya, pun harus tutup selama Ramadan.
Pemkot juga meminta sejumlah pengusaha tempat-tempat di Kota Bogor yang masuk dalam katagori yang disebutkan, untuk menaati aturan. (cr1/rez)