METROPOLITAN -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor melarang penggunaan klakson telolet basuri di Kabupaten Bogor.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait Undang-undang no 22 tahun 2009, pasal 286 ayat 2, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 menjelaskan penggunaan klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
“untuk larangan klakson berlaku untuk semua kendaraan roda empat baik umum maupun pribadi karena memang sudah diatur terkait desibel suara klakson sesuai dengan PP No 55 Tahun 2012,” kata Ardian saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Maret 2024.
Dia mengatakan jika saat ini pihaknya masih dalam proses sosialisasi larangan penggunaan klakson
"Mungkin minggu depan baru kita laksanakan penindakan dengan tilang. Untuk penerapannya dilaksanakan seterusnya menimbang dan mengingat sudah ada regulasi yang mengatur,” tambahnya.
Ardian juga mengatakan bahwa adanya aturan tersebut, berangkat dari keluhan masyarakat bahkan tidak sedikit suara klakson telolet membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Yang pertama adalah keluhan dari masyarakat dan juga dampak yang ditimbulkan sudah ada beberapa yang terjadi di beberapa Kota. Yang paling umum yaitu dikarenakan kaget sehingga hilangnya konsentrasi pengemudi yang ada disekitarnya sehingga timbul laka lantas,” ucapnya.
Devina Maranti