bogor-raya

Promosi Judi Online, Admin Diduga Gangster di Bogor Ditetapkan jadi Tersangka, Keuntungan Digunakan Pesta Miras

Senin, 25 Maret 2024 | 17:17 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti promosi judi online yang dilakukan tersangka berinsial S yang diduga terlibat anggota gangster.

METROPOLITAN.ID - Polresta Bogor Kota menetapkan admin diduga gangster dari Team Kaciw berinisial S (20) sebagai tersangka kasus judi online.

Pengungkapan kasus judi online ini terbongkar setelah jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ratusan pemuda yang diduga terafiliasi dengan gangster.

Adapun, tersangka ini mempromosikan judi online melalui akun media sosial teamkaciw Bogor yang mempunyai followers sebanyak 11,1 ribu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka S dihubungi oleh seseorang yang bernama Bang Fals, dan memasarkan judi online lewat insta story Instagaram selama tiga kali sehari.

"Modusnya yang bersangkutan dihubungi oleh Bang Fals untuk menawari situs judi online. Sehari menampilkan 3 kali berturut-turut. Sehingga tersangka mendapat keuntungan 1,5 juta," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Selain itu, tersangka juga tergabung dalam grup Whatsapp bernama Team Talent Endorse, di dalam grup tersebut terdapat para admin slot judi online dengan bermacam-macam nama situs judi online.

Sementara, dari hasil promosi judi online ini, tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kebutuhan lainnya.

"Motif tersangka dengan jumlah followers sebanyak 11,1 ribu untuk kebutuhan sehari-hari, bayar kosan dan bayar kuliah sehingga tersangka melakukan perbuatan tersebut," ucap dia.

"Hal itu sudah tersangka S lakukan sejak bulan November 2023 sampai dengan 15 Maret 2024," sambung Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi eletkronik.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Disisin lain, polisi juga turut mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan positif sabu, yakni SR (25) dan FA (17). Di mana, tersangka juga diketahui merupakan residivis Lapas Paledang atas penganiyaan korban meninggal dunia.

"Keluar langsung mendapatkan sabu dengan sistem tempel dari DPO inisial WA, dan mengkonsumsi sabu-sabu berdua dengan FA. Keduanya dari aliansi Bocimi," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Untuk saat ini Polreta Bogor Kota sedang koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan sedang menunggu hasil asesmen untuk berikutnya dilakukan rehabilitasi.

Halaman:

Tags

Terkini