Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebutkan, uang yang didapati dari hasil promosi judi online tersebut dipakai untuk nongkrong diserati pesta miras.
"Digunakan untuk minum-minum bersama teman-temannya, dipakai nongkrong terus juga untuk kegiatan mereka. Jadi mereka memperoleh uang itu untuk kepentingan kelompok mereka lagi termasuk flare," kata Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan pengecekan keseluruhan info dari 256 orang, ada 12 orang yang terafiliasi admin dari kelompok-kelompok tersebut.
"Namun setelah kita telusuri lebih dalam, dari 12 admin ada 1 admin dari Team Kaciw Bogor yang selama ini memposting situs judi online," tandas Kompol Luthfi Olot Gigantara. (cr1/rez)