bogor-raya

Waduh! Ketua RW Ini Malah Jadi Tersangka gegara Ancam Dokter Puskesmas Leuwisadeng Bogor Pakai Golok

Senin, 29 April 2024 | 14:11 WIB
Polres Bogor mengungkap kasus pengancaman dengan sajam kepada petugas medis Puskesmas Leuwisadeng yang dilakukan oknum ormas berbaju BPPKB. (Devina/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Polres Bogor mengungkap kasus pengancaman terhadap petugas Puskesmas Leuwisadeng yang dilakukan oknum anggota ormas berbaju BPPKB di wilayah Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Oknum anggota ormas yang ternyata ketua RW ini kedapatan melakukan pengancaman dan memaki petugas Puskesmas Leuwisadeng dengan menggunakan senjata tajam atau sajam sejenis golok.

Video pengancaman oknum ormas berdurasi 31 detik yang terjadi di Puskesmas Leuwisadeng pun sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.

Baca Juga: Pemkot Bogor Gelar Nobar Semifinal Piala Asia 2024 di Balai Kota, Cek Begini Aturannya!

Dari video terlihat bahwa sekelompok ormas BPPKB tersebut juga kedapatan membawa sajam di Puskesmas Leuwisadeng lantaran tidak puas dengan pelayanan yang diberikan Puskesmas Leuwisadeng.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap salah satu pelaku yang terlibat dalam pengancaman petugas Puskesmas Leuwisadeng.

“Terhadap kelompok orang yang melakukan perbuatan pengancaman dengan membawa golok ke puskesmas. Adapun yang kami tetapkan tersangka sementara ini baru satu orang berinisial HM,” kata Rio Wahyu Anggoro pada Senin, 29 April 2024.

Baca Juga: Hari Ini Google Doodle Tampilkan Tari Rangkuk Alu dari Manggarai, Simak Sejarahnya!

“Perlu kami tegaskan dan sampaikan hm ini adalah yang melakukan pengancaman dengan sebelah golok ke salah satu dokter,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal polisi mendapati informasi bahwa HM berprofesi sebagai ketua RW. Namun demikian ia tidak mengakui bahwa dirinya tergabung dalam ormas BPPKB.

“Jadi ada keterlibatan salah satu ormas, hari ini saya periksa semua. Kalo Terlibat akan diproses dan diamankan. (HM) Kita dalami pemeriksaannya, yang bersangkutan belum mengakui dia anggota ormas,” ucapnya.

Baca Juga: Benarkah Tarif Listrik bakal Naik per 1 Mei 2024? Cek Faktanya Disini!

Akibat perbuatannya tersebut, HM dikenakan pasal 335 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UUD darurat No 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, Kapolsek Leuwiliang Kompll Agus Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah memintai beberapa keterangan dari pihak rumah sakit ataupun pasien.

Halaman:

Tags

Terkini