Sementara itu, Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa menyampaikan, pengelola harus bijak dalam menerima keberadaan patung tersebut agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Sering Murung, Pencari Cacing di Gunungsindur Ditemukan Tewas Gantung Diri
Penyampaian dari Ketua MUI juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyikapi dengan bijak keberadaan patung tersebut.
Menurutnya, patung itu tidak mengganggu keyakinan umat dan hanya untuk menarik wisata di tempat wisata Pakis Hills.
"Jadi pengelola Wisata Pakis Hills diingatkan untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan agama," jelasnya..l
Baca Juga: Pemkab Bogor Kembali Adakan Nobar di Stadion Pakansari, Babak Perebutan Juara 3 Piala Asia 2024
Sebelumnya, keberadaan patung Dewi Kencana di kawasan wisata Puncak Bogor jufa menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi mengatakan, pengelola Pakis Hills seharusnya memperhatikan keinginan para ulama Puncak Bogor, khususnya dari Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Soal patung yang berada di Pakis Hills, yang notabene terletak di kampung saya, Desa Tugu Selatan, saya pikir pengelola perlu mempertimbangkan saran dari para ulama," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi.
Baca Juga: Guru SD Se-Kecamatan Tamansari Antusias Ikuti Pelatihan
Baginya apakah patung itu dianggap sebagai unsur seni budaya atau ikon Puncak, yang terpenting adalah mendengarkan pendapat ulama-ulama setempat.
"Menurut hemat saya, apapun alasannya, jika ulama-ulama tidak mengizinkan, maka patung tersebut perlu dipertimbangkan ulang," kata Wawan Hikal Kurdi. (Rijal)