bogor-raya

Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Dua Terdakwa Kasus Masuk Pekarangan Tanpa Izin di Sekolah At-Taufiq Bogor

Minggu, 9 Juni 2024 | 12:37 WIB
Kuasa hukum Al-Irsyad memberikan keterangan terkait perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor.

METROPOLITAN.ID - Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding dua terdakwa dalam kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At Taufiq Bogor. Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Yayasan Al Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi.

Menurut dia, penolakan banding ini sesuai dengan hasil putusan yang dibacakan Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor 156/PID/2024/PT. BDG.

Adapun, putusan tersebut dibacakan Junilawati Harahap selaku Ketua Majelis, serta Sukmayanti dan H. Baktar Jubri Nasution selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat belum lama ini.

"Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor Nomor 250/Pid.B/2023/PN.Bogor yang memvonis dua terdakwa tersebut dengan 3 bulan penjara," kata Mu’adz Masyhadi.

Dirinya juga meyakini, dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut para terdakwa tidak dapat lari dari hukuman yang telah ditetapkan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor, sehingga dua terdakwa tersebut tetap akan menjalani hukuman penjara,” ucap Mu’adz Masyhadi.

Kuasa hukum YAAB tersebut juga menilai upaya kedua terdakwa untuk mengajukan kasasi sesuai dengan undang-undang percuma. Karena, putusan kasasi bisa menjatuhkan hukuman lebih dari 3 bulan keatas.

“Kami berpendapat nantinya putusan kasasi ini akan menolak kasasi dan menguatkan Pengadilan Tinggi dan Negeri, karena dari argumen hukum tidak ada yang menguatkan dalil kedua terdakwa ini, kemungkinan putusannya adalah naik menjadi 3 bulan keatas, dan itu wewenang hakim kasasi yang memutuskan,” ungkap Mu’adz Masyhadi.

Selain itu, dirinya juga menegaskan kepada para simpatisan terdakwa untuk tidak ikut-ikutan dalam perkara ini, karena para terdakwa tersebut telah berhadapan dengan hukum.

"Saran saya kepada para pihak, baik guru maupun karyawan untuk tidak ikut-ikutan mendukung kepada para dua terdakwa tersebut, karena satu tahap lagi, mereka pasti akan dihukum setelah keluar putusan kasasi yang bersifat inkracht. Kedua terdakwa ini dapat dilakukan eksekusi walaupun dalam mereka mengajukan PK,” ujar Mu’adz Masyhadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor memvonis dua pimpinan Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB) 3 bulan penjara atas perbuatannya.

Keduanya yakni Said Awad Hayaza selaku Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), dan Syarif Ahmad Abdul Kadir selaku Ketua YATIB.

Adapun, vonis ini dibacakan Majelis Hakim melalui sidang putusan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 2 April 2024.

"Iya benar, hari ini putusan. Tadi putus 3 bulan (penjara)," kata Humas PN Bogor, Daniel Mario.

Halaman:

Tags

Terkini