Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 167 KUHP dan divonis tiga bulan penjara. (rez)
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 167 KUHP dan divonis tiga bulan penjara. (rez)