bogor-raya

Polres Bogor: Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel Masuk Jaringan Internasional

Rabu, 19 Juni 2024 | 15:20 WIB
Polres Bogor menunjukkan barang bukti dari hasil pengungkapan pabrik tembakau sintetis di Tangsel.

“Berawal pada 9 Juni 2024 pukul 21:30 WIB satnarkoba polres Vogor tangkap satu tersangka berinisial AF di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dari tangannya kami mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis dengan brutto 1,44 gram,” kata Kompol Adhimas Sriyono Putra pada Rabu, 19 Juni 2024.

“Kemudian pukul 22:00 WIB kami kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial FH dan HN dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 11,57 gram yang tujuannya untuk diedarkan,” sambung dia.

Dilakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan pengakuan para tersangka yang lebih dulu diamankan, polisi melakukan pengejaran ke wilayah Tangerang Selatan yang dijadikan sebagai lokasi laboratorium terselubung.

“Pada 10 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIB kami menangkap dua orang laki-laki berinisial MI dan AP dan diamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 706,73 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,08 gram,” ucap Kompol Adhimas Sriyono Putra.

“Serta berbagai bahan dan alat untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis. Tersangka mi menerangkan bahwa dirinya melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang bernama IS, sedangkan peranan tersangka AP yaitu membantu di dalam mengedarkan (menempel),” lanjut dia.

Dihari yang sama polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka IS di Kota Tangerang Selatan pada pukul 09:30 WIB.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung mdmb-inaca dengan berat bruto 3.135 gram / 3,1 kilogram dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan di dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” papar Kompol Adhimas Sriyono Putra.

Waka Polres Bogor menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, MI dan IS menyebutkan nominal keuntungan yang diperoleh mencapai Rp25.000.000 untuk setiap 1 (satu) kilogram bahan yang diproduksi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka MI dan IS, keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu dari FH, adapun yang ditemukan merupakan sisa dari narkotika jenis sabu yang telah diedarkan, yang sebelumnya kedua pelaku menerima titipan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kilogram,” beber dia.

Tidak sampai disitu, pada 12 Juni 2024 pukul 01:00 WIB polisi kembali menangkap satu orang pelaku berinisial BC di wilayah Jakarta Selatan.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 74,6 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dari MI yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota sat narkoba polres Bogor,” tandas Waka Polres Bogor.

Polisi menerapkan delapan pria diatas sebagai tersangka dan menetapkan pasal 113 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh). (Devina Maranti)

Halaman:

Tags

Terkini