bogor-raya

Jadi Agen Judi Online, Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi, Rekrut Selebgram Promo Situs Judi Online

Jumat, 28 Juni 2024 | 13:58 WIB
Kakak beradik asal Bogor ditangkap polisi karena jadi agen judi online. Pelaku merekrut Selebgram untuk mempromosikan situs judi online.

METROPOLITAN.ID - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang kakak beradik asal Kota Bogor berinisial WR (25) dan ER (21) yang kedapatan menjadi agen judi online.

Kedua agen judi online yang masuk jaringan Jakarta, Bogor dan Depok itu diamankan dikediamannya di wilayah Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Adapun, WR dan ER ini memiliki perannya masing-masing. Di mana, kakaknya WR berperan merekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online, dan ada sebanyak 70 selebgram yang sudah direkrutnya.

Sedangkan, adiknya ER ini mempunyai peran sebagai penampung rekening situs judi online. Dari hasil penyelidikan ada sebanyak 16 rekening penampungan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua pelaku ini sudah beraksi sejak 2023 lalu. Di mana, para pelaku menjangkau di wilayah Jakarta, Bogor dan Depok.

"Tersangka ini total mempunyai 16 situs yang dia kelola berdua," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Menurut Kapolresta, selebgram yang mempromosikan situs judi online ini diiming-imingi keuntungan Rp500 sampai dengan Rp1,5 juta, tergantung dari jumlah follower selebgramnya.

"Tersangka ini memiliki akun-akun fake yang berisi foto-foto wanita cantik dan menarik, tujuannya untuk meyakinkan bahwa ada selebgram lain yang mempromosikan situs judi online," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sementara, dari setiap postingan situs judi online yang dilakukan Selebgram, pelaku WR mendapatkan keuntungan senilai Rp150-200 ribu. Kemudian dari situs judi onlinenya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu.

Sedangkan, untuk pelaku ER, mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi situs judi online.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun, ditambahkan Kapolresta, saat ini total ada 27 situs judi online yang terdata pihaknya, berdasarkan hasil penanganan perkara yang dilakukan.

Nantinya, ke-27 situs judi online ini akan pihaknya laporkan ke Kominfo untuk dilakukan pemblokiran.

Halaman:

Tags

Terkini