"Jadi 27 situs yang kita ajukan blokir ke Kominfo, nanti berkembang terus kita lakukan penangkapan terhadap tersangka judi online," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, hasil penyelidikan sementara keuntungan yang diraih kedua kakak beradik ini dalam kurun waktu satu minggu bisa mencapai Rp5 Juta.
"Pengakuan sementara hitungan perminggu per situs 400 ribu sampai 1 juta. Pengakuan keuntungan yang dia peroleh bisa sampai 5 juta per-minggu, itu pun nanti ada uang yang diberikan ke adiknya selaku penyedia ATM penampung," kata Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Disisi lain, modus yang digunakan oleh pelaku ini dengan membuat beberapa akun fake (palsu) di Instagram dengan memposting foto perempuan untuk menarik pemain.
"Modusnya dia ini menggunakan beberapa akun fake, kemudian yang sudah ada followers banyak di DM selebgram-nya, dibujuk rayu untuk mengikuti seperti akun fake ini lakukan. Yang pasti kualifikasi menyasar perempuan minimal followersnya 10 Ribu," ucap dia.
Tidak hanya itu, untuk rekening para pelaku ini sudah dilakukan pemblokiran dan terus berkoodinasi dengan Cyver Polda Jabar untuk mengungkap terus situs judol lebih banyak lagi.
"Sudah di blokir. Sekrang lagi pengembangan mereka bekerja dengan siapa , tentu kami akan berkordinasi dengan cyber Polda Jabar untuk mengungkap jaringan situs situs yang lebih besar," tandas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota. (cr1)