METROPOLITAN.ID - Ingin jadikan Kota Bogor ramah perempuan, DPRD Kota Bogor mulai menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik, sosial, budaya.
Dengan tujuan besar menjadikan Kota Bogor ramah perempuan.
Sehingga perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.
Sedangkan Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten, terstruktur dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
Raperda ini memiliki tujuan untuk menciptakan landasan hukum keamanan dan kesejahteraan bagi perempuan di Kota Bogor. Perempuan di Kota Bogor masih rentan menjadi korban diskriminasi dan kekerasan.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi dan Desain POCO F7 Terungkap, Rumornya Rilis di Akhir Tahun
"Perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan dilindungi. Saat ini, dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya," kata Endah.
Endah juga menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Kota Bogor telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda Usul Prakarsa tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, dan telah diharmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat.
Atas hasil harmonisasi tersebut, Endah menjelaskan substansi pembahasan dalam Raperda ini diantaranya adalah hak perempuan sesuai hak asasi manusia, perencanaan, pemberdayaan perempuan, dan pelindungan perempuan.
Baca Juga: Tecno Segera Luncurkan Tecno Spark 30, Bocoran Desain dan Spesifikasi Terungkap
"Setiap perempuan di daerah memiliki hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan dan hak turut serta dalam pemerintahan," tegasnya.
Menanggapi laporan Bapemperda, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni, menyampaikan pandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor.