METROPOLITAN.ID - Satlantas Polresta Bogor Kota mencatat ada sebanyak 7.500 pengendara yang tercatat melanggar lalulintas berdasarkan penindakan kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement yang terpasang di Lampu Merah Tugu Kujang, Kota Bogor.
Jumlah ini terhitung sejak kamera ETLE dioperasikan, mulai dari tanggal 2-19 Agustus 2024 atau belum genap sebulan.
"Total tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda dua maupun roda empat dari berbagai macam jenis pelanggarannya," kata KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Susilo pada Senin, 19 Agustus 2024.
"Mulai dari tidak menggunakan helm, tidak menggunakan seatbelt, batas kecepatan, bonceng tiga, over dimensi, maen HP, melanggar marka jalan," sambung dia.
Menurut dia, saat ini kamera ETLE sudah mengcapture kurang lebih sekitar 7.500-an pengendara yang kemudian tersimpan pada dasbor alat tersebut.
Baca Juga: Lagi dan Lagi, Remaja di Rancabungur Bogor Tewas Akibat Tawuran
Sementara, dari jumlah pelanggar yang tercatat, yang sudah tervalidasi dengan pelanggaran lalulintas baik roda dua maupun roda empat ada sekitar 3.200 pengendara.
"Kalau sudah tervalidasi kita kasih surat tilang elektronik ke alamat tersebut, dikirim via kantor pos maupun JNE, setelah sampai dipelanggar, pelanggar datang ke kantor kami di Kedung Halang baru muncul surat tilang," ucap Iptu Susilo.
Ia berharap, dengan adanya alat tersebut bisa membuat masyarakat Kota Bogor lebih tertib dalam berlalulintas.
"Yang dulunya barang kali masyarakat takut kalau ada Polisi berdiri di jalan, dengan alat tersebut kami berharap warga Kota Bogor lebih tertib berlalulintas," tandas KBO Satlantas Polresta Bogor Kota. (Rifal)