bogor-raya

Pengusaha hingga Warga Cibulao Gugat Pj Bupati Bogor, Tolak Pembongkaran Tidak Manusiawi di Puncak

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:31 WIB
Pemilik Resto and Cafe Puncak Asri bersama warga Cibulao akan menggugat Pj Bupati Bogor terkait pembongkaran PKL yang dianggap tak manusiawi. (Rizal)


METROPOLITAN.ID
- Pengusaha dan warga Kampung Cibulao, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor menggugat Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu.

Mereka tegas menolak pembongkaran bangunan yang dinilai dilakukan secara tidak manusiawi di kawasan Puncak.

Gugatan terhadap Bupati Bogor ini diajukan oleh Pemilik Resto and Cafe Puncak Asri, Paulus Suherman, melalui kuasa hukumnya, Yance Hendrik Willem Raranta dari Kantor Hukum Raranta and Partners.

Baca Juga: Seleksi Sempat Tuai Polemik, Direksi Perumda Pasar Tohaga Tetap Dilantik di Pasar Cisarua

Menurutnya, gugatan akan didaftarkan pada Jumat, 23 Agustus 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Dan kami juga mempertimbangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong," kata Yance, Kamis, 22 Agustus 2024.

Yance menjelaskan, gugatan tersebut terkait rencana pembongkaran Rumah Makan Puncak Asri oleh Satpol PP Kabupaten Bogor pada 26 Agustus 2024.

"Gugatan kami ke PTUN ini berkaitan dengan masalah administrasi. Klien kami sudah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 31 Maret 2017 hingga 7 Agustus 2024. Namun, sampai hari ini, Pemkab Bogor belum menerbitkan izin tersebut tanpa memberikan penjelasan," ungkapnya.

Baca Juga: Pengumuman! Kabupaten Bogor Buka 379 Formasi CPNS 2024, Buruan Gas

Paulus Suherman telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan, termasuk izin restoran, OSS kepariwisataan, NIB, izin lokasi, izin lingkungan, PBT, pajak restoran, SPPT, PKKPR, Pertek, SKU, SKDU, hingga izin pengelolaan parkir.

Dari segi legalitas pertanahan, Paulus Suherman juga telah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sejak 31 Maret 2017, surat keterangan dari Pemkab Bogor nomor 593/67-Pem, Surat Izin Menggarap dan Hak Pakai dari PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) tanggal 21 Maret 2022, dan Akta Pengoperasian Hak Atas Tanah dari notaris.

"Tiba-tiba klien kami diancam pembongkaran dengan alasan tidak memiliki IMB. Padahal selama ini, Pemkab Bogor tidak pernah memberikan sosialisasi kepada klien kami maupun warga di Kampung Cibulao. Klien kami juga tidak pernah menerima surat teguran I, II, atau III, yang seharusnya menjadi kesempatan untuk mengurus perizinan. Upaya sudah dilakukan, namun Pemkab Bogor tidak menerbitkan izin," tegasnya.

Baca Juga: Kembali Unggah Video KDRT, Cut Intan Nabila: Saya Tidak Mampu Menghitung Berapa Sering Dia Menyiksa Saya, Maafin Mama Ya Nak

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Yance menyatakan Puncak Asri menolak pembongkaran.

"Selain itu, kami menuntut keadilan dan menolak perlakuan diskriminatif karena ada perbedaan perlakuan Pemkab Bogor terhadap bangunan Asep Stroberi," tambahnya.

Saat disinggung jika Pemkab Bogor tetap melakukan pembongkaran, ia menilai seharusnya Pemkab Bogor mematuhi hukum.

Halaman:

Tags

Terkini