bogor-raya

196 PKL Digeser Lagi Masuk Rest Area, Puncak Lebih Asri

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:55 WIB
Foto udara kawasan Rest Area Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor. (Humas Pemkab Bogor)

"Kurang lebih ada 825 personel itu gabungan Satpol PP, TNI-Polri, termasuk Garnisun. Dengan dukungan alat berat dan truk untuk pembersihan setelah itu," kata Asmawa.

Satpol PP Kabupaten Bogor memasang barikade saat penertiban PKL di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin, 24 Juni 2024. (Ist)

Baca Juga: Dua Kecamatan di Bogor Mulai Alami Kekeringan dan Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Terdampak

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan, Surat Peringatan (SP) I telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP II dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP III dilayangkan 20 Agustus 2024.

Kemudian, 21 Agustus 2024 dilakukan penyegelan dan 22 Agustus limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP. Sehingga eksekusi dilakukan pada 26 Agustus 2024 terhadap 196 bangunan di jalur Puncak.

Sementara itu, Kabag Administrasi Pembangunan Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji memaparkan, bahwa hasil pembahasan sesuai tugas dan fungsinya pada pelaksanaan kegiatan penataan kawasan Puncak tahap II.

Baca Juga: Tabung Gas Elpiji Meledak di Ciomas Bogor, 4 Warga Jadi Korban, Kontrakan Porak Poranda

Seperti Dinas Damkar menyediakan dua kendaraan juga APAR, Dinkes menyediakan ambulance, DLH menyediakan 50 truk pengangkut sampah dengan 250 personel, untuk Dishub menerjunkan 40 personil pengamanan.

Sementara itu, pada penataan puncak tahap pertama, ada 329 pedagang yang didorong masuk ke dalam rest Area Gunung Mas.

Secara keseluruhan, total pedagang yang akan difasilitasi di Rest Area Gunung Mas sebanyak 523 PKL. 

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 172 pedagang, dari data yang dikantongi pemda pada 2017 sebanyak 351.

Baca Juga: Biadab! Mayat Bayi dalam Koper Dibuang di Tempat Sampah di Cigombong Bogor

Seperti diketahui, sejak penataan pertama dilakukan pada 26 Juni 2024, pemerintah terus melakukan inovasi untuk menghidupkan kawasan Rest Area Gunung Mas.

Sejumlah fasilitas ditambah untuk mendorong roda perekonomian pedagang.

Termasuk menyediakan Wifi gratis, membuka gerau layanan administrasi kependudukan (adminduk), perizinan dan PBB, menambah penerangan jalan umum (PJU) serta memberikan insetif selama 6 bulan kepada para pedagang agar bebas dari kewajiban membayar retribusi dan bebas biaya parkir.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan, Pembebasan Lahan di Sekitar TPS Jalupang Karawang Harus Terealisasi Tahun 2024

Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan, 10 titik wifi gratis dipasang secara menyebar di Rest Area Gunung Mas Puncak yang menjangkau seluruh kawasan rest area dengan kecepatan hingga 100 mbps.

Halaman:

Tags

Terkini