bogor-raya

Polisi Tangkap Pembunuh Tawuran Maut di Rancabungur, Pelaku Sembunyi di Cijeruk

Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:19 WIB
Arifin Ilustrasi penangkapan. (Think Stock)


METROPOLITAN.ID
- Kasus tawuran maut yang menewaskan seorang pemuda, RM (18) di Kampung Cipanggulan, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor pada Minggu, 18 Agustus 2024 menemukan titik terang.

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan kepada korban hingga tewas saat tawuran terjadi.

Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di persembunyiannua di Persembunyiannya di Kampung Blok Manggis, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Minggu, 25 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Geger Bayi Laki-laki Ditemukan di Toilet Pria di Stasiun Tenjo, Kata Polisi Baru Satu Jam Lahir

Ketiga pelaku tawuran maut tersebut diketahui  adalah Egi Agustin (20), Dimas Adiyansyah (20), dan Muhamad Fajar (21).

Ketiganya berasal dari Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, tempat tawuran berlangsung.

"Ketiganya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian mereka," ujar Azis.

Baca Juga: Kata Prabowo Soal Pilkada: Sudahlah…

Menurutnya, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 18 Agustus 2024.

Dalam laporan tersebut, ketiga terduga pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Rancabungur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka akan segera menjalani proses penyidikan untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait kasus ini," tandasnya.

Baca Juga: Aksi Tawuran Pecah di Ciomas Bogor, Dua Orang Jadi Korban

Sebelumnya diberitalan, aksi tawuran di Rancabungur, Kabupaten Bogor kembali memakan korban jiwa.

Halaman:

Tags

Terkini