bogor-raya

Jelang Pilkada 2024, Mendagri Berhentikan Asmawa Tosepu dari Pj Bupati Bogor

Jumat, 20 September 2024 | 10:44 WIB
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu (Humas Pemkab Bogor)


METROPOLITAN.ID
- Jelang Pilkada 2024, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian dikabarkan memberhentikan Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati Bogor.

Kabar diberhentikannya Asmawa Tosepu mencuat usai surat keputusan pemberhentian tersebut beredar di kalangan jurnalis pada Jumat, 20 September 2024.

Pemberhentian Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati Bogor tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3783 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Ribuan Pelamar CPNS Bogor Gagal Lolos Seleksi Administrasi, Ini Penjelasannya

"Memberhentikan saudara Asmawa, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati Bogor, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian salah satu poin dalam surat keputusan tersebut.

Selanjutnya, Mendagri mengangkat Biro Perencanaan Setjen Kemendagri Bachril Bahri sebagai Pj Bupati Bogor selanjutnya.

"Mengangkat saudara Bachril Bahri, Kepala Biro Perencanaan Sekretarian Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat," sambung surat keputusan tersebut.

Baca Juga: Dua Mata Dicongkel, Ini Penjelasan Polisi Soal Penganiayaan di Acara Vespa Gunungputri

Disebutkan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Hingga berita ini dilansir, belum ada pejabat di lingkungan Pemkab Bogor yang menjawab konfirmasi terkait pemberhentian Asmawa Tosepu tersebut.

Asmawa Tosepu sendiri belum genap satu tahun menjabat Pj Bupati Bogor. Ia dilantik menjadi Pj Bupati Bogor tanggal 30 Desember 2023.***

Tags

Terkini