METROPOLITAN.ID - Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja perdana dengan memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait kesiapan pencoblosan dan melakukan monitoring terhadap tahapan Pilkada serentak.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum untuk dimintai juga keterangan perihal kontribusi Pemerintah Kota Bogor dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar dan dibuka dengan pembahasan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga: Pamijahan Bogor Wilayah Tertinggi Stunting, Pj Bupati Bogor Bagikan Makanan Gratis
Komisi I meminta penjelasan kepada KPU dan Bawaslu perihal Pasal 53 Ayat (1) yang menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
"Berdasarkan penjelasan dari KPU dan Bawaslu, Alhamdulillah ada titik terang bahwa anggota DPRD Kota Bogor yang akan ikut berkampanye harus mendapatkan izin dari fraksi. Serta menyampaikan surat izinnya kepada KPU dan Bawaslu," jelas Karnain, Kamis 3 Oktober 2024.
Karnain menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari aturan tersebut adalah untuk memastikan setiap anggota DPRD Kota Bogor yang mengikuti kampanye tidak menggunakan fasilitas negara, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Baca Juga: Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia sebagai Best Private Bank for HNWIs
"Jadi akan kami pastikan informasi ini dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor," ujar dia.
Dalam rapat tersebut, beberapa anggota juga ikut menanyakan kesiapan penyelenggaraan pemungutan suara.
Salah satunya anggota DPRD Kota Bogor fraksi Golkar Asep Nadzarullah.
Baca Juga: Pelaku Usaha Wisata Bogor Ingin Rudy Susmanto Lanjutkan Program Sport and Tourism Ade Yasin
Pria yang akrab disapa Kevin ini menegaskan kepada KPU Kota Bogor bahwa dalam Pilkada ini, pemilih muda sangat mendominasi.
Sehingga dengan target angka partisipasi yang mencapai 85 persen, KPU Kota Bogor harus merangkul semua stakeholder dalam mensosialisasikan tahapan Pilkada.