bogor-raya

Tinggal di Lahan Negara, Warga Babakan Baru Cipaku Tuntut Sertifikat Hak Tanah ke Pemkot Bogor, Ini Alasannya

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:46 WIB
Warga Babakan Baru, Cipaku mengeluarkan tiga tuntutan kepada Pemkot Bogor.

METROPOLITAN.ID - Warga Babakan Baru, RW 08 dan 14, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor menggelar penandatanganan petisi di lingkungan wilayahnya pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Dalam kegiatan ini, warga Babakan Baru yang tergabung dalam Forum Babakan Baru Bersatu (FKB3) itu mengeluarkan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Isi tuntutan dari warga Babakan Baru, Cipaku kepada Pemkot Bogor.

Diantaranya, mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk mengembalikan status tanah menjadi kavling. Kedua, menghentikan tagihan sewa. Terakhir, menuntut kepastian status tanah menjadi sertifikat.

Baca Juga: Bogor Diguncang Gempa 2 Kali Hari Ini, Guncangan Dirasakan Warga Pamijahan

"Hentikan sewa dan kembalikan ke kavling, dan segera tindaklanjuti sertifikat sesuai permintaan warga disini," kata Ketua FKB3, Jejen Jaenal kepada Metropolitan.id.

Usut punya usut permasalahan ini berawal dari program normalisasi Sungai Cibalok yang diinisiasi Pemerintah Daerah pada tahun 1982 silam.

Menurut warga, mereka yang tinggal di pinggiran Sungai Cibalok, tepatnya di Kampung Warban, Kecamatan Bogor Selatan, harus direlokasi ke wilayah Cipaku, yang saat ini bernama Babakan Baru imbas program normalisasi tersebut.

Baca Juga: Ini Kata Camat soal Tuntutan Warga Babakan Baru Cipaku yang Tinggal di Lahan Negara Minta Sertifikat Hak Tanah

Total, ada 77 Kartu Keluarga (KK) dari Kampung Warban yang diberikan kavling kosong untuk mendirikan bangunan di lahan milik Pemerintah Daerah.

Kemudian, warga dengan menggunakan uang pribadi mendirikan tempat tinggal di Kampung Babakan Baru.

Selang berjalannya waktu, pada tahun 1985 warga Kampung Kebon Manjah, Bogor Selatan juga ikut direlokasi ke Kampung Babakan Baru, imbas program normalisasi tersebut.

Sehingga, total ada sekitar 500 KK dengan 1.200 jiwa yang menempati wilayah Kampung Babakan Baru, yang tersebar di RW 08 dan 14 dengan luas sekitar 1,5 hektar.

Namun, yang jadi persoalan, janji pemerintah daerah memperbolehkan warga untuk mengajukan status tanah menjadi hak milik bagi warga dari program normalisasi ini tidak pernah terwujud sampai sekarang.

Halaman:

Tags

Terkini