Sehingga, pihaknya yang tergabung dalam FKB3 menuntut pemerintah daerah dapat memberikan kepastian status tanah menjadi sertifikat.
"Upaya ini sebenarnya sudah diperjuangkan sejak tahun 1998, dengan terbentuknya Panitia Penyelesaian Hak Tanah, Prona zamannya Pak Soeharto," ucap pria berusia 53 tahun ini.
"Kemudian warga buat proposal untuk buat sertifikat, dan Pemkot memfasilitasi di tahun 2000-an untuk hak tanah bisa dibeli sama warga, zamannya Pak Iswara (Wali Kota Bogor)," sambungnya.
Selang berjalannya waktu, proses membuat sertifikat ini tidak juga terealisasikan. Hingga, sekitar tahun 2007-an terjadi perselisihan diantara panitia yang lama, dan terbentuk kepanitiaan yang kedua atau baru.
"Nah disitu, status tanah kavling berubah jadi tanah sewa. Dia (panitia) memasukan program sewa dalam artian memaksa, hingga akhirnya program sewa tanah itu berubah pada tahun 2011 hingga sampai saat ini," ungkap dia.
Perjalanan waktu, panitia kedua ini digantikan oleh yang baru, atau panitia ketiga pada tahun 2019-2023. Panitia ini berupaya untuk mengubah status tanah sewa kembali ke kavling.
Namun, yang jadi persoalan, upaya ini terjegal oleh aturan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Tuntutannya sama, meminta kepastian status tanah menjadi sertifikat, cuma terjegal Permendagri, jadi harus proses lelang atau ruislag," imbuh dia.
Hingga pada akhirnya, kepanitian ketiga ini diganti oleh panitia baru atau yang keempat pada 11 September 2024 kemarin. Di mana, panitia ini bernama FKB3.
"Di kepanitian yang baru ini kita meminta hentikan sewa dan kembalikan ke kavling, dan segera tindaklanjuti sertifikat sesuai permintaan warga disini," beber dia.
Ditanya soal aturan Permendagri, Jejen Jaenal mengacu kepada aturan otonomi daerah, yang mana masyarakat harus disejahterakan.
"Upaya kita ada aturan otonomi daerah, dan sebelumnya sudah ada janji dari pemerintah untuk jadi sertifikat dan suratnya masih ada," kata dia.
"Tercantum di surat kavling yang tahun 1982. Ada 6 poin, isinya itu tidak boleh pindah hak, bisa diajukan ke hak milik jika ada pematangan hak atas tanah," tandasnya. (rez)