Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, dan mencegah anak-anak atau remaja menjadi perokok pemula.
Baca Juga: 6 Pemain Yang Tampil Gemilang di Pekan Kesepuluh Ligue 1 Prancis Musim 2024-2025
Pemerintah Kota Bogor juga memberlakukan instruksi yang tegas untuk tidak bernegosiasi dengan industri tembakau, termasuk melalui Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2014 yang melarang iklan dan promosi produk rokok di Kota Bogor.
Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi pada tahun 2023, capaian penerapan Perda KTR di 1.656 lokasi di Kota Bogor mencapai 78%, meningkat 6% dari tahun sebelumnya.
Beberapa tatanan telah mencapai target yang ditetapkan, meskipun ada beberapa yang masih perlu ditingkatkan.
Baca Juga: Unit Pengumpul Zakat Baznas Bogor Diminta Tingkatkan Kualitas agar Pengelolaan Zakat Lebih Efektif
Sejak pemberlakuan Perda KTR ini, Umur Harapan Hidup (UHH) di Kota Bogor pun menunjukkan peningkatan yang signifikan, dari tahun 2009 hingga 2023 naik sebesar 5,75 tahun.
Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok.